Dalam peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA menjelaskan bahwa bangunan sekolah memenuhi persyaratan kesehatan. Bangunan sekolah mempunyai fasilitas secukupnya untuk ventilasi udara dan pencahayaan yang memadai, memiliki sanitasi di dalam dan di luar bangunan meliputi saluran air bersih, saluran air kotor dan/atau air limbah, tempat sampah, dan saluran air hujan, dan bahan bangunan yang aman bagi kesehatan pengguna bangunan dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia tersebut maka keberadaan kantin sekolah sangat diperlukan. Kantin
tersebut bukan sekadar kantin untuk tempat peserta didik jajan. Namun, perlu diwujudkan kantin yang sehat dari segala aspek. Mulai dari bangunan, sarana dan prasarana yang tersedia di kantin sampai jajanan yang dijual pada kantin sekolah.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah dan Permendikbud di atas, maka Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di UPT SPF SDN Percontohan PAM memberlakukan kebijakan penggunaan Karja Sezi. Adapun Karja Sezi merupakan akronim dari “Kartu Belanja Sehat Bergizi”. Ini merupakan salah satu inovasi sekolah yang dikembangkan di UPT SPF SDN Percontohan PAM sejak tahun 2017 hingga saat ini. Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan kantin sehat di sekolah.
Kartu Belanja Sehat Bergizi adalah kertas berukuran kecil yang mempunyai nilai sama dengan uang rupiah, namun penggunaannya hanya berlaku di koperasi dan kantin sekolah. Misalnya, anda akan menukarkan uang Rp. 10.000,- maka anda akan menerima kartu belanja dengan harga yang sama. Apabila anda berbelanja di koperasi atau kantin sekolah maka petugas koperasi atau kantin sekolah hanya menerima dan mengembalikan pembayaran menggunakan kartu belanja.
Beberapa tahapan telah dilakukan sebelum penggunaan kartu belanja ini diberlakukan di sekolah yaitu;
- Mengadakan pertemuan antara kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan untuk membahas mengenai penggunaan kartu belanja di sekolah.
- Mengundang komite sekolah dan paguyuban di setiap kelas untuk diberikan informasi mengenai penggunaan kartu belanja.
- Mengundang orang tua/wali peserta didik mengenai kebijakan sekolah dalam hal penggunaan kartu belanja.
- Mencetak kartu belanja.
- Mensosialisasikan kepada peserta didik mengenai penggunaan kartu belanja.
- Menerapkan aturan penggunaan kartu belanja di kantin sekolah.
Penulis: Nur Arif MS